Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Wakil ketua KPK Nurul Ghfuron mengatakan selama ada laporan dan laporan tersebut layak, mak akan tetap diproses.
“Sejauh ini sekali lagi KPK sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan tentu kami akan tindaklanjuti,” tutur Ghufron kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (18/8/2022).
Ghufron juga mengatakan bahwa akan menindaklanjuti dan akan melihat apakah laporan itu benar atau tidak terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh Ferdy Sambo
“Tentu secara prosedural, kami akan menindaklanjuti untuk untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan terseubut adanya dugaan tindak pidana korupsinya,” pungkasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK atas dugaan suap dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.
Baca Juga
Adapun pelaporan tersebut dilayangkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan (TAMPAK).
Sambo dikabarkan memberikaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum," ujar Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).