Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Brigadir J Desak Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Kuasa hukum Brigadir J mendesak Polri tetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka karena dinilai menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Kuasa hukum Brigadir J mendesak Polri tetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka karena dinilai menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice./Antara
Kuasa hukum Brigadir J mendesak Polri tetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka karena dinilai menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum dari keluarga Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022). Selain memenuhi undangan dari pejabat Mabes Polri, kedatangan Kamaruddin ke Bareskrim juga untuk mendesak Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo, dijadikan tersangka.

"Di dalam diskusi itu saya meminta supaya ditetapkan orang-orang tertentu menjadi tersangka. Kita minta penegasan supaya Ibu Putri dijadikan tersangka," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2023).

Menurutnya, Putri Chandrawathi layak dijadikan tersangka karena dianggap menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

"Karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat," imbuhnya.

Selain itu, Kamaruddin mengungkapkan bahwa permintaan itu mengacu pada laporan yang telah dilayangkan dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim.

"Iya sudah laporan yang dulu. Artinya dia [Putri] belum tersangka. Laporan tentang pembunuhan berencana, jo pembunuhan, jo penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain," tutur Kamaruddin.

Sekadar informasi, Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Keempat tersangka tersebut atas nama Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), dan Ferdy Sambo (FS).

"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper