Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan bahwa berkas tahap satu dari kasus ACT sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Sudah kita limpahkan atau tahap satu pada Senin kemarin," tutur Andri kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Sekadar informasi, Bareskrim Polri Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan telah menetapkan empat tersangka atas nama A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermani), dan NIA (Noviardi Imam Akbari)
“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Penyelewengan yang dilakukan ACT terhadap dana bantuan dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Diketahui nilai yang diselewengkan senilai Rp107,3 miliar dari Rp138 miliar yang diberikan.