Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana umat lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Direktur Dirtipideksus Whisnu Hermawan memaparkan bahwa penahanan dilakukan karena polisi khawatir para tersangka akan menghilangkan barang bukti.
“Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka tersebut karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,” ujar Whisnu di Mabes Polri, Jumat (29/7/2022).
Adapun keempat tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim selama 20 hari terhitung hari ini.
“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari di Bareskrim Polri,” tuturnya.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Baca Juga
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan telah menetapkan empat tersangka atas nama A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermani), dan NIA (Noviardi Imam Akbari)
“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).