Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Presiden ACT Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim

Esk presiden ACT Ahyudin memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022).
Esk presiden ACT Ahyudin memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022). /Antara
Esk presiden ACT Ahyudin memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Eks presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Berdasarkan pantaun Bisnis, Ahyudin tiba pukul 13.15 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya Teuku Pupun Zulkifli.

"Iya kan sekarang status saya sudah naik dari saksi menjadi tersangka makanya dapat panggilan jam 13.30 WIB menghadap lagi ke penyidik di Bareskrim," tutur Ahyudin di Mabes Polri, Jumat (29/7/2022).

Kuasa hukumnya, Zulkifli sebelumnya juga telah menyatakan bahwa kliennya siap jika setelah menghadap penyidik akan langsung ditahan. 

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan telah menetapkan empat tersangka atas nama A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermani), dan NIA (Noviardi Imam Akbari)

"Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Dalam kasus penyelewengan dana ini, diketahui Ahyudin mendirikan yayasan ACT untuk menghimpun dana melalui berbagai bentuk donasi Kemudian pada 2015 bersama membuat surat keterangan bersama (SKB) pembina dan pengawas yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20 sampai 23 persen.

Tak sampai situ, Ahyudin juga otak dari pemotongan dana donasi dari 20 persen ke 30 persen.

"Tahun 2020 bersama membuat opini dewan sariah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 perssn dari dana donasi," tutur Karopengmas Ahmaf Ramadhan, Senin (25/7/2022).

Selain itu, Ahyudin juga menggunakan uang hasil donasi untuk kepentingan pribadi dan bersama direksi lainnya mendapatkan fasilitas dan gaji dari uang yang terkumpul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper