Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Eks Presiden ACT Ahyudin Siap jika Ditahan Hari Ini

Eks presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin siap jika ditahan hari ini usai pemeriksaan di Bareskrim.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 29 Juli 2022  |  12:44 WIB
Eks Presiden ACT Ahyudin Siap jika Ditahan Hari Ini
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). ANTARA FOTO - Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri memanggil empat tersangka. Salah satunya eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dalam dugaan kasus penyelewengan dana umat.

Kuasa hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli mengungkap, bahwa eks Presiden ACT ini siap apabila nantinya setelah diperiksa sebagai tersangka akan ditahan oleh penyidik.

"Sangat siap (ditahan). Siang selesai jumatan (pemeriksaannya)," ujar Pupun kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Ahyudin juga sudah mempersiapkan segala perlengkapan seperti baju dan lainnya apabila hari ini dirinya akan ditahan.

“Sudah kami persiapkan (baju) karena sudah kami prediksikan," tuturnya.

Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan telah menetapkan empat tersangka atas nama A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermani), dan NIA (Noviardi Imam Akbari)

“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

aksi cepat tanggap bareskrim
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top