Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri memanggil empat tersangka. Salah satunya eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dalam dugaan kasus penyelewengan dana umat.
Kuasa hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli mengungkap, bahwa eks Presiden ACT ini siap apabila nantinya setelah diperiksa sebagai tersangka akan ditahan oleh penyidik.
"Sangat siap (ditahan). Siang selesai jumatan (pemeriksaannya)," ujar Pupun kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Ahyudin juga sudah mempersiapkan segala perlengkapan seperti baju dan lainnya apabila hari ini dirinya akan ditahan.
“Sudah kami persiapkan (baju) karena sudah kami prediksikan," tuturnya.
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Baca Juga
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan telah menetapkan empat tersangka atas nama A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermani), dan NIA (Noviardi Imam Akbari)
“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).