Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri akan memanggil empat tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menuturkan, bahwa pemeriksaan terhadap keempat tersangka ACT akan dilakukan siang ini.
“Pukul 13.30 WIB (Mulai pemeriksaan), ujar Andri saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).
Keempat tersangka kasus penyelewengan dana ACT akan datang memenuhi panggilan dari penyidik siang ini.
“Iya, sementara begitu (keempatnya datang),” tuturnya.
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga ACT.
Baca Juga
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut, keempat tersangka adalah: A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermani), dan NIA (Noviardi Imam Akbari)
“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).