Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Cegah 4 Tersangka Kasus ACT ke Luar Negeri

Polri telah mencegah empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meminta bantuan Imigrasi untuk mencegah 4 tersangka kasus penyelewengan dana lembaga filantropo Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Nurul Azizah.

“Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri 4 tersangka yakni A, IK, NIA dan HH,” ujar Nurul Azizah dalam keterangan resmi, Kamis (28/7/2022).

Nurul mengatakan permintaan bantuan ini dilakukan karena dikhawatirkan keempat tersangka akan melarikan diri ke luar negeri dan menggangu jalannya penyidikan.

Adapun Direktur Dirtipideksus Whisnu Hermawan memastikan keempat tersangka tersebut akan dipanggil lagi untuk melakukan pemeriksaan pada, Jumat (29/7/2022).

“Keempat tersangka akan kita panggil untuk (pemeriksaan) pada hari jumat,” ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan telah menetapkan empat tersangka atas nama A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermain), dan NIA (Noviadi Imam Akbari)

“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper