Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meminta bantuan Imigrasi untuk mencegah 4 tersangka kasus penyelewengan dana lembaga filantropo Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Nurul Azizah.
“Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri 4 tersangka yakni A, IK, NIA dan HH,” ujar Nurul Azizah dalam keterangan resmi, Kamis (28/7/2022).
Nurul mengatakan permintaan bantuan ini dilakukan karena dikhawatirkan keempat tersangka akan melarikan diri ke luar negeri dan menggangu jalannya penyidikan.
Adapun Direktur Dirtipideksus Whisnu Hermawan memastikan keempat tersangka tersebut akan dipanggil lagi untuk melakukan pemeriksaan pada, Jumat (29/7/2022).
“Keempat tersangka akan kita panggil untuk (pemeriksaan) pada hari jumat,” ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan telah menetapkan empat tersangka atas nama A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermain), dan NIA (Noviadi Imam Akbari)
“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).