Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Sita 56 Kendaraan Bermotor dari ACT

56 kendaraan roda empat maupun dua disita penyidik dalam perkembangan kasus lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) bersama Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kanan) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta, Senin (25/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) bersama Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kanan) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta, Senin (25/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita 56 kendaraan roda empat maupun dua dalam perkembangan kasus lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopengmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa puluhan kendaraan itu disita dari General Affair ACT.

“Hari ini telah di sita 44 unit Mobil dan 12 Motor dari General Affair ACT/ Kabag Umum ACT (Subhan),” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

Ramadhan memaparkan bahwa barang bukti 56 kendaraan ini disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jl. Serpong Parung No. 57 Bogor Jawa Barat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan telah menetapkan empat tersangka atas nama A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermani), dan NIA (Noviardi Imam Akbari)

“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper