Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita 56 kendaraan roda empat maupun dua dalam perkembangan kasus lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopengmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa puluhan kendaraan itu disita dari General Affair ACT.
“Hari ini telah di sita 44 unit Mobil dan 12 Motor dari General Affair ACT/ Kabag Umum ACT (Subhan),” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Ramadhan memaparkan bahwa barang bukti 56 kendaraan ini disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jl. Serpong Parung No. 57 Bogor Jawa Barat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan telah menetapkan empat tersangka atas nama A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermani), dan NIA (Noviardi Imam Akbari)
Baca Juga
“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).