Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Telisik 10 Perusahaan Cangkang Milik ACT

Polisi sedang menelisik keberadaan pusahaan cangkang milik Aksi Cepat Tanggap atau ACT satu prrersatu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merilis pengungkapan kasus Robot Trading, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merilis pengungkapan kasus Robot Trading, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membeberkan bahwa lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memiliki beberapa perusahaan dengan nama lain sebagai cangkang.

Direktur Dittipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa perusahaan cangkang milik ACT itu berjumlah 10 perusahaan yang akan didalami satu persatu.

“Iya (ada 10 perusahaan cangkang). Masih didalami satu persatu, mohon sabar," tutur Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Untuk 10 perusahaan tersebut, Whisnu membeberkan nama - namanya yaitu PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.

Kemudian PT Global Wakaf Corpora diketahui memiliki enam perusahaan turunan yaitu PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareksrim Polri menemukan adanya dugaan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat perusahaan baru dengan nama lain sebagai cangkang.

"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami," ujar Whisnu Hermawan kepasa wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (14/7/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper