Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membeberkan bahwa lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memiliki beberapa perusahaan dengan nama lain sebagai cangkang.
Direktur Dittipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa perusahaan cangkang milik ACT itu berjumlah 10 perusahaan yang akan didalami satu persatu.
“Iya (ada 10 perusahaan cangkang). Masih didalami satu persatu, mohon sabar," tutur Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Untuk 10 perusahaan tersebut, Whisnu membeberkan nama - namanya yaitu PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.
Kemudian PT Global Wakaf Corpora diketahui memiliki enam perusahaan turunan yaitu PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareksrim Polri menemukan adanya dugaan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat perusahaan baru dengan nama lain sebagai cangkang.
Baca Juga
"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami," ujar Whisnu Hermawan kepasa wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (14/7/2022).