Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Badan Bareskrim Polri menemukan fakta baru dalam kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Pemgmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memaparkan bahwa fakta baru yang terungkap selama proses penyidikan berlangsung antara lain ACT juga mengelola uang sebesar Rp2 triliun.
“Penyidik menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih Rp2 triliun,” ujar Ramadhan di gedung Humas Polri, Jumat (29/7/2022)
Ramadhan mengatakan bahwa uang tersebut didapatkan oleh ACT sedari tahun 2005-2019. Lalu, uang tersebut dipotong sebesar 25 persen oleh ACT.
“Total donasi yang masuk ke yayasam ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp 2 triliun, dari Rp2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan,” tuturnya.
Penyidik, kata Ramadhan, juga telah memperoleh gambaran bahwa uang senilai Rp450 miliar tersebut digunakan oleh pihak ACT tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga
“Dana yang dipotong atau diselewengkan oleh pihak yayasan atau disalah gunakan bukan untuk peruntukannya senilai 25 persen tadi atau sekitar Rp450 miliar,” pungkasnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusu (Dirtipideksus) akan memanggil empat tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji bahwa pemeriksaan terhadapr keempat tersangka ACT akan dilakukan siang ini.
“Pukul 13.30 WIB (Mulai pemeriksaan), ujar Andri saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).