Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief menyetorkan uang senilai Rp50 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang Rp50 itu diterimanya dari terdakwa kasus Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
"(Andi Arief) telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp50 juta melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis dikutip, Selasa (22/7/2022).
Ali mengatakan penerimaan duit itu tetap akan dikonfirmasi kepada para saksi lainnya, meski Andi Arief sudah menyetorkannya kepada KPK.
"Berikutnya tim JPU akan menuangkannya dalam analisa hukum surat tuntutan," kata Ali.
Adapun, persidangan lanjutan kasus suap terkait proyek di Lingkungan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan terdakwa Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud mengungkap fakta baru.
Baca Juga
Dalam persidangan tersebut, terungkap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief menerima duit dari Abdul Gafur. Andi Arief dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan itu.
Saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU), Andi Arief membenarkan pernah menerima duit Abdul Gafur. Andi menyebut duit tersebut diberikan untuk membantu kader Demokrat yang terinfeksi Covid-19.
"Betul pak," kata Andi Arief dalam persidangan yang disiarkan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Andi Arief mengatakan Gafur memberikan duit tersebut pada medio 2021. Duit itu, kata Andi Arief diperuntukan membantu kader Demokrat yang terkena Covid-19.
"Jadi pak Gafur ini memberi kejutan dengan membantu, nanti saya akan jelaskan lagi
Dia juga mengklaim duit tersebut tidak berhubungan dengan Musyawarah Daerah Demokrat.
Andi Arief menjelaskan, duit tersebut diberikan oleh Gafur lewat sopirnya. Duit tersebut diberikan menggunakan kantong plastik hitam.
"Karena pagi pagi kresek hitam Rp50 juta saya tanya kepada pak Gafur, ini uang apa pak Gafur? ya dipake untuk temen temen yang kena covid. ya sudah saya bagikan," katanya.