Bisnis.com, JAKARTA - Nama politikus Partai Demokrat Andi Arief menjadi sorotan. Belakangan ini dia dikait-kaitkan dengan perkara suap Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.
Kemarin, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief membenarkan pernah menerima duit dari Abdul Gafur.
Namun Andi menyebut duit tersebut diberikan untuk membantu kader Demokrat yang terinfeksi Covid-19. Gafur merupakan terdakwa dalam perkara suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penerimaan duit itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus tersebut. Andi Arief dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
"Betul pak," kata Andi Arief dalam persidangan yang disiarkan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Andi Arief mengatakan Gafur memberikan duit tersebut pada medio 2021. Duit itu, kata Andi Arief diperuntukan membantu kader Demokrat yang terkena Covid-19.
Baca Juga
"Jadi pak Gafur ini memberi kejutan dengan membantu, nanti saya akan jelaskan lagi
Dia juga mengklaim duit tersebut tidak berhubungan dengan Musyawarah Daerah Demokrat.
Andi Arief menjelaskan, duit tersebut diberikan oleh Gafur lewat sopirnya. Duit tersebut diberikan menggunakan kantong plastik hitam.
"Karena pagi pagi kresek hitam Rp50 juta saya tanya kepada pak Gafur, ini uang apa pak Gafur? ya dipake untuk temen temen yang kena covid. ya sudah saya bagikan," katanya.
Andi Arief juga mengaku tidak tahu asal muasal duit Rp50 juta itu.
Lebih lanjut dia juga menyebut ada pemberian kedua dari Gafur. Namun dia tidak memerinci soal pemberian kedua. Andi Arief menyebut sepengetahuannya duit tersebut diperuntukkan terkait Covid-19.
"Jumlahnya saya engga tau persis," kata Andi.
Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000,” seperti tertera dalam surat dakwaan, dikutip Kamis (9/6/2022).
Secara perinci, dalam surat dakwaan, Abdul Gafur menerima uang senilai Rp 1,8 miliar dari pihak swasta bernama Ahmad Zuhdi alias Yudi melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup.