Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Andi Arief di Sidang Suap Bupati PPU

Politikus Partai Demokrat Andi Arief berpeluang dihadirkan dalam sidang kasus suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 09 Juni 2022  |  14:08 WIB
Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Andi Arief di Sidang Suap Bupati PPU
Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (tengah) bergegas saat akan menjalani proses rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/2019). - ANTARA/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menghadirkan Politikus Partai Demokrat Andi Arief dalam sidang kasus suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) itu sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara suap Bupati Abdul Gafur.

"Iya tentu, tidak menutup kemungkinan Andi Arief juga akan dihadirkan sebagai saksi karena sebelumnya juga sudah di BAP (berita acara pemeriksaaan) pada proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/6/2022).

Diketahui dalam surat dakwaan disebutkan, Abdul Gafur diduga meminta uang Rp1 miliar ke Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi. Duit ini hendak dipakai untuk biaya operasional Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur.

"Kami pastikan jaksa KPK nanti akan buktikan surat dakwaannya di hadapan majelis hakim," ujar Ali.

Lebih lanjut Ali memastikan jaksa lembaga antirasuah akan menghadirkan saksi yang relevan guna membuktikan penerimaan dan penggunaan uang suap Gafur dalam perkara ini.

"Saksi-saksi yang relevan tentu akan dihadirkan, termasuk alat bukti lainnya akan diperlihatkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," tutur Ali.

Diketahui, dalam surat dakwaan, Abdul Gafur Mas'ud diduga meminta uang kepada Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi untuk kepentingan biaya operasional Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur. Uang itu diberikan melalui kaki tangan Gafur.

"Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud melalui Asdarussallam, Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar melalui Hajjrin Zainudin kepada Supriadi alias Ucup untuk selanjutkan diserahkan kepada terdakwa guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," seperti dikutip dalam surat dakwaan, Kamis (9/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK partai demokrat Andi Arief
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top