Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Andi Arief di Sidang Suap Bupati PPU

Politikus Partai Demokrat Andi Arief berpeluang dihadirkan dalam sidang kasus suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (tengah) bergegas saat akan menjalani proses rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (tengah) bergegas saat akan menjalani proses rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menghadirkan Politikus Partai Demokrat Andi Arief dalam sidang kasus suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) itu sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara suap Bupati Abdul Gafur.

"Iya tentu, tidak menutup kemungkinan Andi Arief juga akan dihadirkan sebagai saksi karena sebelumnya juga sudah di BAP (berita acara pemeriksaaan) pada proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/6/2022).

Diketahui dalam surat dakwaan disebutkan, Abdul Gafur diduga meminta uang Rp1 miliar ke Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi. Duit ini hendak dipakai untuk biaya operasional Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur.

"Kami pastikan jaksa KPK nanti akan buktikan surat dakwaannya di hadapan majelis hakim," ujar Ali.

Lebih lanjut Ali memastikan jaksa lembaga antirasuah akan menghadirkan saksi yang relevan guna membuktikan penerimaan dan penggunaan uang suap Gafur dalam perkara ini.

"Saksi-saksi yang relevan tentu akan dihadirkan, termasuk alat bukti lainnya akan diperlihatkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," tutur Ali.

Diketahui, dalam surat dakwaan, Abdul Gafur Mas'ud diduga meminta uang kepada Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi untuk kepentingan biaya operasional Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur. Uang itu diberikan melalui kaki tangan Gafur.

"Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud melalui Asdarussallam, Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar melalui Hajjrin Zainudin kepada Supriadi alias Ucup untuk selanjutkan diserahkan kepada terdakwa guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," seperti dikutip dalam surat dakwaan, Kamis (9/6/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper