Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000,” seperti tertera dalam surat dakwaan, dikutip Kamis (9/6/2022).
Secara perinci, dalam surat dakwaan, Abdul Gafur menerima uang senilai Rp 1,8 miliar dari pihak swasta bernama Ahmad Zuhdi alias Yudi melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup.
Kemudian Abdul Gafur juga menerima sebesar Rp 250 juta Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini melalui Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.
Gafur juga menerima Rp 500 juta melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro dari sembilan kontraktor proyek di Dinas PUPR.
Gafur pun menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar diterima Abdul Gafur melalui Plt Sekda Pemkab PPU, Muliari dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.
Baca Juga
Duit itu kemudian ditampung di Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dalam kasus tersebut.
Bahkan dalam surat dakwaan disebutkan Abdul Gafur kerap menggunakan ATM Nur Afifah untuk transaksi keuangan.
Atas perbuatannya, Abdul Gafur didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.