Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa KPK Bakal Hadirkan Andi Arief di Sidang Bupati Penajam Paser Utara

Jaksa akan menghadirkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief dalam sidang perkara suap proyek di Penajam Paser Utara.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/4/2022). Andi Arief diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. /Antara
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/4/2022). Andi Arief diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief dalam sidang perkara suap proyek di Penajam Paser Utara.

Andi akan dihadirkan bersama kader Partai Demokrat Jemmy Setiawan. Dia akan bersaksi untuk terdakwa Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

"Rabu (20/7) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, Tim Jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk Terdakwa Abdul Gafur Masud dkk di antaranya Andi Arief (Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat), Jemmy Setiawan, dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/7/2022).

Ali berharap Andi dan Jemmy kooperatif hadir dan memberikan keterangan secara jujur di persidangan.

"Kami berharap, saksi-saksi tersebut kooperatif hadir dan memberikan keterangan didepan persidangan dengan jujur karena dari keterangan saksi dimaksud akan menjadi jelas dan terang dugaan perbuatan terdakwa sebagaimana uraian surat dakwaan tim Jaksa," katanya.

Diketahui, dalam surat dakwaan, Abdul Gafur Mas'ud diduga meminta uang kepada Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi untuk kepentingan biaya operasional Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur. Uang itu diberikan melalui kaki tangan Gafur.

"Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud melalui Asdarussallam, Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar melalui Hajjrin Zainudin kepada Supriadi alias Ucup untuk selanjutkan diserahkan kepada terdakwa guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," seperti dikutip dalam surat dakwaan, Kamis (9/6/2022).

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000,” seperti tertera dalam surat dakwaan, dikutip Kamis (9/6/2022).

Secara perinci, dalam surat dakwaan, Abdul Gafur menerima uang senilai Rp 1,8 miliar dari pihak swasta bernama Ahmad Zuhdi alias Yudi melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper