Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Mendag Zulkifli Hasan

Bawaslu akan mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).
Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) saat menemui awak media di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022)/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) saat menemui awak media di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022)/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty mengaku belum sempat membaca laporan dugaan pelanggaran kampanye Zulhas yang baru masuk pada Selasa (19/7/2022) siang. Meski begitu, dia memastikan Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ketika ada yang melaporkan ke Bawaslu, maka Bawaslu punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporannya," ujar Lolly kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).

Dia menerangkan, Bawaslu terlebih dahulu akan melakukan kajian terhadap laporan yang masuk. Dari hasil kajian, Bawaslu akan lakukan rapat untuk menentukan apakah benar Zulhas melakukan pelanggaran atau tidak.

Bawaslu hanya dapat melakukan tindakan jika sudah ada peserta Pemilu. Sedangkan, hingga kini pendaftaran peserta Pemilu 2024 belum dibuka.

"Jadi harus ada subjeknya siapa, pelapornya siapa, harus jelas, karena yang ditindak kan peserta Pemilu, sekarang kita dalam situasi peserta Pemilu belum ada," jelasnya.

Sebelumnya, Lingkar Madani Indonesia (Lima), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan Kata Rakyat melaporkan aksi kampanye minyak goreng oleh Mendag Zulhas ke Bawaslu. Zulhas dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 276 ayat (2) tentang kampanye di luar jadwal dan pasal 281 tentang kampanye menggunakam fasilitas negara dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu).

Mereka sadar, hingga kini peserta Pemilu 2024 belum ada. Meski begitu, mereka tak ingin Bawaslu hanya mengawasi tahapan Pemilu saat pesertanya sudah ada ataupun saat tahapan kampanye saja.

"Kalau Bawaslu cuma bekerja dalam 75 hari masa kampanye, 5 tahun [masa kerja Bawaslu] itu buat apa?" ujar Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper