Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin pada Jumat (8/7/2022).
Keduanya telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Ahyudin sendiri telah selesai diperiksa, sementara Ibnu Khajar masih dalam pemeriksaan.
"Hadir semua," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (8/7/2022).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus dugaan penyelewengan dana umat ACT, masih dalam tahap penyelidikan.
Seperti diketahui kasus tersebut ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Ramadhan membeberkan, dana umat diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pengurus.
"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya," kata Ramadhan, dalam konferesi pers, Jumat (8/7/2022).
Menurut Ramadhan ada indikasi bahwa penggunaan dana donatur ACT untuk aktivitas terlarang.
"Serta diduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang," katanya.
Ramadhan menegaskan polisi masih mendalami dugaan-dugaan tersebut.
"Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan," katanya.