Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Kembali Bekukan 300 Lebih Rekening ACT

PPATK melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT yang tersebar di 41 PJK.
PPATK melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT yang tersebar di 41 PJK. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PPATK melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT yang tersebar di 41 PJK. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF di lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK). 

"PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF lebih 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 PJK," tutur Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam siaran pers, Kamis (7/7/2022)

Selain itu, PPATK membeberkan juga data transaksi dari dan ke Indonesia yang dilakukan ACT sekitar Rp127 miliar.

"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai dengan Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64.946.453.924, dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52.947.467.313," ungkap Ivan. 

Ivan juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati ketika ingin melakukan niat baiknya dengan beramal. Sebab, terdapat beberapa modus dalam pengumpulan dana yang malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK, sambungnya, di antaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan. Menurutnya, modus tersebut terendus karena identitas yang kerap kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

Diketahui, PPATK pada hari lalu memblokir atau membekukan terlebih dahulu 60 rekening milik lembaga filantropi ACT

"Per hari ini, putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama yayasan tersebut [ACT] di 33 penyedia jasa keuangan," tutur Ivan dalam sesi konfrensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). 

Diketahui, pemblokiran ini dilakukan berdasarkan temuan dari PPATK bahwa pengelolaan keuangan yang mengalir di Yayasan ACT diduga bukan menghimpun dana untuk langsung dialirkan kepada tujuan sumbangan, tetapi dikelola secara bisnis. 

"Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," ucap Ivan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper