Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat arus perputaran uang lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) cukup besar.
Lembaga intelijen keuangan negara itu memperkirakan arus perputaran kas ACT tembus Rp1 triliun per tahun.
“Jadi, dana masuk dan keluar itu per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun,” tutur Ivan Yustiavandana selaku ketua PPATK dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).
Ivan memaparkan bahwa transaksi keuangan yang dilakukan ACT bukan untuk kepentingan dari donasi atau aksi-aksi lainnya, namun demi kepentingan pribadi dari petinggi atau demi bisnis ACT.
“Jadi kita menduga ini merupakan merupakan apa transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis jadi tidak murni menerima dan menghimpun dana kemudian disalurkan, tapi kemudian dikelola dulu di dalam bisnis tertentu,” ujar Ivan.
Baca Juga
Ivan juga menambahkan bahwa terdapat beberapa transaksi dengan suatu perusahaan dalam kurun waktu dua tahun kebelakang dan angka transaksi tersebut mencapai angka Rp30 miliar.
Sebelumnya, PPATK melakukan pemantauan dan analisis terkait penghimpunan dana yang dilakukan oleh ACT. Hasilnya, PPATK per hari ini memblokir atau membekukan 60 rekening milik Yayasan ACT.
"Per hari ini, putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama yayasan tersebut (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan," tutur Ivan dalam sesi konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).