Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tegas! PPATK Resmi Blokir 60 Rekening Yayasan ACT Hari Ini, Ini Alasannya

Buntut kasus penyelewengan dana, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama yayasan tersebut (ACT) di 33 jasa keuangan.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 06 Juli 2022  |  15:29 WIB
Tegas! PPATK Resmi Blokir 60 Rekening Yayasan ACT Hari Ini, Ini Alasannya
PPATK blokir 60 rekening yang tersebar di 30 lembaga keuangan, terkait kasus penggalangan dana donasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan konferensi pers terkait dengan penggalan dana dan donasi yang menyangkut yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Dalam konferensi pers ini Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa PPATK per hari ini memblokir atau membekukan 60 rekening milik Yayasan ACT

"Per hari ini, putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama yayasan tersebut (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan," tutur Ivan dalam sesi konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). 

Diketahui, pemblokiran ini dilakukan berdasarkan temuan dari PPATK bahwa pengelolaan keuangan yang mengalir di Yayasan ACT diduga bukan menghimpun dana untuk langsung dialirkan kepada tujuan sumbangan, tetapi dikelola secara bisnis. 

"Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Namun, sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," ucap Ivan.

Sebelumnya, disebutkan bahwa dana umat ACT diselewengkan untuk gaji tinggi dan fasilitas mewah untuk petinggi lembaga filantropis tersebut.

Dengan adanya kabar tersebut, Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.

Berdasarkan keterangan resmi, izin ini dicabut terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. Hal itu tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7/2022).

Muhadjir menjelaskan alasan izin dicabut dengan pertimbangan soal indikasi pelanggaran terhadap permensos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

aksi cepat tanggap ppatk filantropis
Editor : Novita Sari Simamora

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top