Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kasus Dana Umat ACT, DPR Minta Bareskrim Polri Koordinasi dengan BNPT dan Densus 88 Antiteror

Anggota Komisi III DPR meminta Bareskrim Polri berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88 Antiteror dalam menyelidiki dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 06 Juli 2022  |  12:43 WIB
Kasus Dana Umat ACT, DPR Minta Bareskrim Polri Koordinasi dengan BNPT dan Densus 88 Antiteror
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror dalam menyelidiki dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT.

Dia mengapresiasi Polri yang cepat menyelidiki temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.

"Bareskrim harus menelusuri mulai dari pengumpulan dana, perkumpulan, dan metode kerja. Pihak yang telah menikmati dana umat harus bertanggung jawab," kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Andi Rio meminta Bareskrim Polri dapat segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan  Densus 88 Antiteror terkait dengan temuan PPATK.

Jika PPATK memberikan data dan temuan kepada pihak BNPT dan Densus 88 Antiteror, kata dia, ada dugaan keterlibatan pada terorisme.

"Meskipun ACT telah membantahnya, perlu penelusuran agar informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menjadi bola liar atau kegaduhan di tengah masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta autentik dengan terlapor petinggi organisasi sosial ACT dengan memintai keterangan sejumlah pihak.

Dua petinggi ACT yang dilaporkan adalah Ibnu Khadjar dan Ahyudin, sedangkan pelapor adalah perusahaan PT Hydro. Laporan tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

"Laporan masih penyelidikan," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Laporan tersebut telah bergulir selama 1 tahun, penyidik belum menemukan dugaan pelanggaran pidana seperti yang tertuang di dalam laporan, yakni Pasal 378 dan 266 KUHP.

Menurut dia, penyelidikan masih berlangsung untuk mencari fakta unsur pidananya. Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi, termasuk kedua petinggi ACT yang menjadi terlapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

aksi cepat tanggap bareskrim bnpt ppatk

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top