Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Dana Umat ACT, DPR Minta Bareskrim Polri Koordinasi dengan BNPT dan Densus 88 Antiteror

Anggota Komisi III DPR meminta Bareskrim Polri berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88 Antiteror dalam menyelidiki dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT.
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi./Antara
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror dalam menyelidiki dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT.

Dia mengapresiasi Polri yang cepat menyelidiki temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.

"Bareskrim harus menelusuri mulai dari pengumpulan dana, perkumpulan, dan metode kerja. Pihak yang telah menikmati dana umat harus bertanggung jawab," kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Andi Rio meminta Bareskrim Polri dapat segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan  Densus 88 Antiteror terkait dengan temuan PPATK.

Jika PPATK memberikan data dan temuan kepada pihak BNPT dan Densus 88 Antiteror, kata dia, ada dugaan keterlibatan pada terorisme.

"Meskipun ACT telah membantahnya, perlu penelusuran agar informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menjadi bola liar atau kegaduhan di tengah masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta autentik dengan terlapor petinggi organisasi sosial ACT dengan memintai keterangan sejumlah pihak.

Dua petinggi ACT yang dilaporkan adalah Ibnu Khadjar dan Ahyudin, sedangkan pelapor adalah perusahaan PT Hydro. Laporan tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

"Laporan masih penyelidikan," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Laporan tersebut telah bergulir selama 1 tahun, penyidik belum menemukan dugaan pelanggaran pidana seperti yang tertuang di dalam laporan, yakni Pasal 378 dan 266 KUHP.

Menurut dia, penyelidikan masih berlangsung untuk mencari fakta unsur pidananya. Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi, termasuk kedua petinggi ACT yang menjadi terlapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper