Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MD menyebut Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus diproses pidana apabila benar menyelewengakan dana umat.
Diketahui, ACT ramai diperbincangkan lantaran diduga menyelewengkan dana umat. Bahkan disebut juga bahwa pimpinan ACT menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.
"Jika ACT benar selewengkan dana, harus diproses Hukum," kata Mahfud lewat akun instagramnya @mohmahfudmd, dikutip Selasa (6/7/2022).
Mahfud mengaku pernah memberi dukungan pada kegiatan ACT karena demi kemanusiaan. Dia pun menyebut pernah dimintai dan memberi endorsement atas kegiatan ACT.
"Untuk memberi endorsement tersebut, sayapernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya pernah juga ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid," kata Mahfud.
Saat itu, Mahfud mengaku tak masalah untuk meng-endorse gerakan ACT. Materinya, kata dia, ada yang untuk membantu korban serangan atas warga Palestina, bencana alam di Papua, dan gempuran ISIS di Damaskus.
Baca Juga
"Seperti screenshot video di atas, yang semuanya diproduksi pada tahun 2018. Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan," katanya.
Namun, Mahfud menegaskan jika benar dana umat yang dihimpun ACT diselewengkan, maka harus dibawa ke proses pidana.
"Tetapi, jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa keproses hukum pidana," katanya.