Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada aliran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke jaringan teroris Al-Qaeda. Dugaan ini disimpulka setelah mengkaji data ACT dan menemukan nama 19 orang yang ditangkap kepolisian di Turki karena diduga terkait dengan Al-Qaeda.
Pakar Hukum Bivitri Susanti menyebut pihak ACT dapat dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya, bisa ada kemungkinan TPPU kalau memang ditemukan. Dan ada juga perpres ttg beneficial ownership yang juga bisa terlacak ke yayasan. Tapi tetap saja sejauh ini, individu yang bisa kena," kata Bivitri saat dihubungi Bisnis, Kamis (7/7/2022).
Bivitri juga menyebut para petinggi ACT bisa dijerat dengan pidana penggelapan apabila ditemukan adanya penyelewengan dana umat.
Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavadana menyebut ada aliran dana ACT yang mencurigakan dan mengalir ke luar negeri. Bahkan, diduga bahwa dana tersebut mengalir ke jaringan teroris Al-Qaeda.
Dugaan ini disimpulkan PPTAK setelah mengkaji data ACT dan menemukan nama 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena diduga terkait dengan Al-Qaeda.
Baca Juga
“Berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak, ini masih diduga ya, terkait Al-Qaeda,” ucap Ivan.
PPATK pun menemukan aliran dana yang mengarah ke orang-orang yang diduga terlibat jaringan teroris, PPATK juga menemukan beberapa transaksi dilakukan per individu oleh petinggi dari ACT ke beberapa negara seperti Turki, Bosnia, Albania, dan India.
“Jadi beberapa transaksi dilakukan secara individual oleh para pengurus. Kemudian ada juga salah satu karyawan yang melakukan transaksi selama periode 2 tahun ke negara-negara berisiko tinggi terkait terorisme,” ungkap Ivan.