Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengusulkan agar dibentuk Undang-undang (UU) Penggalangan Dana Publik.
Arsul mengatakan kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus dijadikan pelajaran. Dia tidak ingin ada segelintir orang yang memanfaat kegiatan amal untuk memperkaya diri sendiri.
"Perlu dipikirkan undang-undang khusus tentang itu, yakni undang-undang tentang penggalangan dana publik," ujar Arsul kepada awak media di Gedung Nusantara II DPR, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, belum ada aturan yang memadai untuk mengatur kegiatan amal. Selama ini aturan amal hanya sebatas administratif di tingkat Kementerian Sosial.
Dia sadar kegiatan amal sangat bermanfaat bagi masyarakat yang kurang beruntung, sehingga perlu dilindungi payung hukum.
"Saya kira ini [UU Penggalangan Dana Publik] perlu ke depan kita pikirkan," ucap Arsul.
Baca Juga
Dia menambahkan, kasus ACT termasuk kejadian yang merugikan orang banyak, sehingga masuk ke ranah pelanggaran hukum.
Mantan Sekjen PPP tersebut menjelaskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan analisis kasus ACT.
PPATK akan mengeluarkan laporan hasil analisa transaksi keuangan ACT. Dari hasil tersebut, jika ada indikasi tindak pidana maka harus dilaporkan ke penegak hukum.
"Kalau itu korupsi, bisa ke Polri, bisa ke Kejaksaan, bisa ke KPK. Kalau itu di luar tindak pidana tertentu, tapi itu tindak pidana yang kewenangan penyidiknya ada pada Polri, ya memang harus ke Polri," jelasnya.