Bisnis.com, JAKARTA--Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memprotes kebijakan Pemerintah yang secara sepihak mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada Yayasan ACT.
Presiden ACT, Ibnu Khajar mengklaim selama ini ACT selalu kooperatif memenuhi panggilan dari Kementerian Sosial terkait dugaan penyimpangan dana umat di Yayasan ACT.
Bahkan, kata Ibnu, beberapa petinggi Yayasan ACT juga sudah bertemu dengan pihak Kementerian Sosial untuk membahas hal tersebut dan pihak Kementerian Sosial juga berencana mendatangi Yayasan ACT sebagai bentuk pengawasan.
"Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang telah diminta oleh pihak Kemensos terkait dengan pengelolaan keuangan,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Sayangnya, kata Ibnu, pihak Kementerian Sosial tetap mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan ke Yayasan ACT di Jakarta Selatan pada Rabu (6/7).
"Kami sangat kaget dengan keputusan ini," katanya.
Dia mengklaim selama 17 tahun berdiri, Yayasan ACT selalu menjalankan amanah lewat dana yang dititipkan umat. Salah satu buktinya, menurut Ibnu adalah memberikan bantuan ke sejumlah wilayah Indonesia secara cepat.
"Namun untuk dana yang saat ini sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan,” ujarnya.
Dia juga akan menghormati keputusan Menteri Sosial tersebut. Menurutnya, ke depan, Yayasan ACT bakal melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangannya.
"Kami tentunya membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini dihadapi. Insya Allah kami terus berkomitmen,” tuturnya.