Bisnis.com, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror Polri mengatakan bahwa mereka sudah menerima data yang dikirimkan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Data ini merupakan dugaan transaksi yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk pendanaan terorisme.
“PPATK mengirimkan data transaksi mencurigakan yang diduga terindikasi tindak pidana pendanaan terorisme kepada Densus 88 karena adanya aliran dana ke beberapa wilayah (negara) berisiko tinggi yang merupakan (jaringan) aktivitas terorisme,” ujar Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Dia mengatakan, bahwa data yang dikirimkan PPATK baru bersifat penyampaian informasi dan akan dilakukan verifikasi lebih lanjut terhadap data yang sudah dikirimkan.
Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi dana ACT yang diduga mengarah ke jaringan teroris Al-Qaeda.
Dugaan ini disimpulkan PPTAK setelah mengkaji data ACT dan menemukan nama 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena diduga terkait dengan Al-Qaeda.
Baca Juga
“Berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak, ini masih diduga ya, terkait Al-Qaeda,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Untuk memastikannya, Ivan mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji lebih dalam terkait dengan aliran dana yang digalang ACT tersebut.