Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Blokir 60 Rekening ACT, Begini Reaksi Presiden Ibnu Khajar

Presiden ACT Ibnu Khajar merespons pemblokiran rekening atas nama ACT oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ivan Yustiavandana dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk masa jabatan 2021-2026 di Istana Negara pada Senin, 25 Oktober 2021 - Youtube Setpres
Ivan Yustiavandana dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk masa jabatan 2021-2026 di Istana Negara pada Senin, 25 Oktober 2021 - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar merespons pemblokiran rekening atas nama ACT oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dia menyebut, bahwa dirinya tidak mengetahui rekening mana saja yang diblokir, dan mungkin pada rekening tersebut ada program yang harus disalurkan secepatnya.

“Kami belum cek kepada tim keuangan kami, rekening mana saja yang diblokir pascapembersihan, rekening mana saja dan berapa banyak yang sudah diblokir,” ujar Ibnu Khajar dikutip Kamis (7/7/2022)

Dia menjelaskan, bahwa dirinya tetap akan menyalurkan beberap amanah dari dana masyarakat dengan rekening mana yang masih bisa berfungsi dan langsung menyalurkan uang bantuan meskipun secara tunai.

“Rekening-rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang sudah kami dan bisa dicairkan, karena ini amanah, harus kami sampaikan,” tuturnya.

Untuk selanjutnya, ACT akan mengirimkan surat kepada PPATK guna melakukan audiensi terkait dengan hal ini agar cepat ada pertemuan.

Sebelumnya, PPATK memblokir atau membekukan 60 rekening milik Yayasan ACT

"Per hari ini, putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama yayasan tersebut (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan," tutur Ivan dalam sesi konfrensi pers di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Diketahui, pemblokiran ini dilakukan berdasarkan temuan dari PPATK bahwa pengelolaan keuangan yang mengalir di Yayasan ACT diduga bukan menghimpun dana untuk langsung dialirkan kepada tujuan sumbangan, tetapi dikelola secara bisnis.

"Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," ucap Ivan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper