Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menegaskan kasus dugaan penyelewengan dana umat yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih dalam tahap penyelidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan, dana umat diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pengurus.
"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya," kata Ramadhan, Jumat (8/7/2022).
Menurut Ramadhan ada indikasi bahwa penggunaan dana donatur ACT untuk aktivitas terlarang.
"Serta diduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang," katanya.
Ramadhan menegaskan polisi masih mendalami dugaan-dugaan tersebut.
Baca Juga
"Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan bahwa dana donatur yang dihumpun ACT tidak langsung diberikan kepada para penerima.
Menurut Ivan, duit donasi itu diputar dulu secara bisnis. Alhasil, dari proses bisnis itu, ACT mendapatkan keuntungan.
"Jadi kita menduga ini merupakan merupakan apa transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis jadi tidak murni menerima dan menghimpun dana kemudian disalurkan, tapi kemudian dikelola dulu di dalam bisnis tertentu,” ujar Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).
Dia menyebut dalam terdapat beberapa transaksi dengan suatu perusahaan selama dua tahun terakhir. Nilai transaksinya, kata Ivan mencapai Rp30 miliar.