Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSI Minta Kasus ACT Diusut Hingga Terang Benderang

Gaji petinggi ACT sempat mencapai Rp250 juta dan memiliki deretan fasilitas mobil mewah.
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) perlu untuk diusut secara penuh.

Juru Bicara PSI Ariyo Bimmo mengatakan, kasus ACT pada dasarnya merupakan penyalahgunaan wewenang yang berujung korupsi, seperti juga dapat terjadi lembaga lain yang mengumpulkan dana sosial masyarakat.

“Namun yang mencemaskan, ketika dana tersebut terhubung dengan kegiatan-kegiatan terlarang, seperti terorisme. Atau misalnya kegiatan diluar tujuan donasi, seperti kegiatan politik,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (7/7/2022).

Lebih lanjut, dia menyebut, kasus tersebut turut menyangkut kepercayaan publik terhadap bantuan kemanusiaan. Bahkan, berpotensi terjadap menurunnya kepercayaan publik

“Jadi kami mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh banyak pihak, terutama Kemensos, Polri dan PPATK. Jadikan masalah ini terang benderang,” katanya.

Sementara itu, politikus PSI sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad pun meminta ACT untuk membuka data keuangan seterang-terangnya. Hal ini dilakukan terkait dengan isu penyelewengan dana yang menimpa ACT.

"Jadikan momentum ini untuk membuka [data keuangan] seterang-terangnya. Jika benar, tak perlu gusar," ujarnya.

Menururnya, selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membangun kerja sama dengan ACT sebagai lembaga filantropi untuk bergerak dalam aspek kemanusiaan. Namun, jika isu penyelewengan dana ini benar, maka Pemprov DKI harus mengambil tindakan tegas.

"Prinsipnya, bukan saja kepada publik. Biarkan publik menilai karena sesungguhnya dana APBD hingga dana donasi merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia meminta untuk membuka dulu data keuangan ACT ke publik, kemudian dapat melakukan evaluasi. “Jangan ujug-ujug juga. Namun, kalau memang hasilnya jelas tak wajar, [langsung] tegas bersikap," katanya.

Kronologi Kasus Yayasan ACT

Kegaduhan ini bermula saat halaman muka majalah Tempo soal penyelewengan dana umat oleh ACT diunggah ke media sosial.

Artikel dan halaman muka itu banyak diperbincangkan lantaran memuat soal dugaan penyelewengan dana sumbangan umat yang dikumpulkan oleh ACT. Tempo juga memuat soal gaji petinggi ACT yang mencapai Rp250 juta hingga deretan fasilitas mobil mewah.

Bahkan ada dugaan dana umat tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pendiri dan pemilik ACT.

Pemberitaan itu membuat publik sekaligus warganet geger. Banyak respons mulai dari mengkritik, mempertanyakan, kecewa, hingga mengutuk.

Hal ini lantaran ACT sudah lama dikenal untuk menghimpun dana sumbangan, aksi kemanusiaan untuk penanganan bencana, zakat, infak, sedekah, bahkan untuk donasi ke Palestina.

Klarifikasi Pihak ACT Bos Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar pun meminta maaf atas kegaduhan pemberitaan di media massa, serta percakapan di sosial media terkait dugaan penyelewengan dana umat.

"ACT menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," kata Ibnu Khajar dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (5/7/2022).

Dia mengatakan sebagai sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan kiprah di 47 negara dan sepanjang tahun 2020 telah melakukan 281.000 aksi, ACT merasa perlu untuk memberikan beberapa pernyataan untuk melakukan klarifikasi.

Menurut dia, ACT telah melakukan restrukturisasi organisasi sejak Januari2022. Selain melakukan penggantian Ketua Pembina ACT, dengan 78 cabang di Indonesia, serta 3 representative di Turki, Palestina dan Jepang, ACT melakukan banyak perombakan kebijakan internal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper