Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perry Warjiyo Buka Suara soal KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa proses penyaluran dana CSR selalu berdasarkan tata kelola ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan keterangan terkait hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (21/8/2024). / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan keterangan terkait hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (21/8/2024). / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo buka usara terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut adanya dugaan korupsi terhadap dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di bank sentral. 

Perry menegaskan BI sebagai lembaga yang bertatakelola kuat dan menjunjung asas hukum, telah memberikan keterangan yang diperlukan kepada KPK dalam proses penyelidikan tersebut. 

"Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku," ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2024). 

Gubernur dua periode tersebut menjelaskan prosedur dan ketentuan tersebut mencakup dua hal, yakni prosesnya dan pengambilan keputusan.

Perry turut mengungkapkan bahwa CSR hanya diberikan kepada yayasan, tidak diberikan kepada individu perorangan. yayasan yang menerima dana dari CSR BI pun hanya terdiri dari tiga bidang, yaitu pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan sosial. 

Dalam hal ini BI memberikan beasiswa. Tercatat saat ini terdapat sekitar 11.000 penerima aktif dan total penerima kumulatif beasiswa mencapai ratusan ribu orang. 

Untuk pemberdayaan yayasan-yayasan yang bergerak di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti UMKM, dana CSR BI juga mengalir di sana.

Selain itu, CSR BI juga menyasar Yayasan yang bergerak di bidang sosial, seperti gereja, wihara, hingga masjid. 

Meski demikian, BI tidak semata-mata memberikan CSR. Hanya Yayasan yang memenuhi persyaratan yang dapat menerima dana tersebut. Mulai dari Yayasan dengan lembaga hukum yang sudah sah, progamnya jelas dan konkret, dan standar jumlah CSR yang sudah ditentukan untuk masing-masing bidang. 

"Sehingga untuk menentukan proyeknya itu, juga dilakukan survei. Yayasan itu setelah menerima menyalurkan menggunakannya juga ada laporan pertanggungjawaban," jelas Perry. 

Sebagaimana pemberitaan Bisnis sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap KPK tengah mengusut dugaan korupsi CSR bukan hanya dari Bank Indonesia, tetapi juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK 2023," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).

Asep menyebut kasus itu saat ini sudah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan, ke tingkat penyidikan. Adapun dalam penanganan perkara di lembaga antirasuah, sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka ketika suatu kasus sudah di tahap penyidikan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper