Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akankah KPK Jerat Kaesang Pakai Pasal Gratifikasi?

KPK masih menelaah dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi Kaesang Pangarep meski statusnya bukan pejabat atau penyelenggara negara.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ketika ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). JIBI/Jessica Gabriela Soehandoko
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ketika ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). JIBI/Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA -- Putra bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Kaesang Pangarep, akhirnya mengklarifikasi dugaan gratifikasi jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/9/2024) kemarin.

Kaesang tidak datang sendirian. Dia ditemani oleh Sekretaris Jenderal alias Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni, juru bicara Francine Widjojo, dan seorang penasihat hukumnya bernama Nasrullah. 

“Kedatangan saya hari ini ke KPK adalah karena inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik, bukan karena panggilan atau undangan tertulis dari KPK walaupun saya bukan pejabat atau penyelenggara negara,” kata Kaesang di KPK, Selasa (18/9/2024) kemarin.

Kaesang Pangarep di KPK
Kaesang Pangarep di KPK

Kaesang sedang menjadi buah bibir publik lantaran menggunakan fasilitas jet pribadi ke Amerika Serikat. Kendati Kaesang bukan seorang penyelenggara negara, ada dugaan bahwa penggunaan fasilitas jet pribadi itu tidak lepas dari statusnya sebagai putra seorang presiden.

Sekadar catatan, gratifikasi diatur dalam Pasal 12 B dan Pasal C Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor. Pasal 12 B mengatur tentang gratifikasi bisa dianggap sebagai suap jika nilainya di atas 10 juta. Ancaman hukumannya selama 4 tahun sampai 20 tahun penjara. Sementara dendanya bisa mencapai Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 12 C menekankan bahwa ketentuan pidana itu tidak diterapkan jika pejabat atau penyelenggara negara melaporkannya ke KPK dalam kurun waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi.

Hanya saja ketentuan itu berlaku untuk pejabat dan penyelenggara negara. Aturan itu tidak mengatur secara spesifik apakah pemberian kepada keluarga entah itu anak, istri, keponakan, cucu, menantu  cicit atau orang terdekat penyelenggara negara bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.

Adapun Kaesang tidak menyanggah tentang penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut. Kaesang mengaku hanya menumpang alias nebeng jet pribadi milik temannya yang berpihak Y. Tidak jelas siapa sosok Y tersebut. Yang jelas, Kaesang nebeng jet pribadi temannya bersama dengan Erina Gudono, kakak iparnya, dan seorang staf.

"Yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," jelasnya. 

Inisial Y dan Panggil Jokowi?

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkap potensi untuk memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam polemik dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep. KPK juga mengungkap bahwa sosok berinisial Y sebagai pemilik pribadi yang ditumpangi Kaesang.

"Inisial Y kalau enggak salah depannya. Tapi kita enggak tahu nih, bener nggak nama lengkapnya ini," terangnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). 

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK

Kala ditanyakan apakah sang temannya akan diklarifikasi, Pahala menuturkan bahwa hal tersebut akan ditelusuri lebih lanjut. Adapun, masih belum juga diketahui apakah sang teman WNA atau WNI. Identitas detail sang teman masih belum diketahui. 

"Enggak disebut detail siapa, cuma nama gitu. Kita juga gak tau," jelasnya. 

Adapun, terdapat empat orang yang menaiki pesawat jet pribadi tersebut, yakni Kaesang, sang istri, kakak Istri, dan staff. 

"Jadi berempat. Jadi kira-kira Rp90 juta, kalau berempat, kira-kira Rp360 [juta], kalau ditetapkan milik negara," terangnya. 

KPK kemudian akan meminta beberapa detail. Meskipun analisa paling lama akan dilakukan dalam 30 hari, pihaknya optimis akan dapat selesai dalam 3-4 hari. "Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya sudah, gitu aja. Laporannya gak kemana-mana," tegasnya. 

Jubir Jelaskan Kronologi 

Sementara itu, Juru bicara Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, Francine Widjojo menjelaskan  kronologi Putra bungsu Presiden Joko Widodo menaikki private Jet ke Amerika Serikat (AS). 

Francine mengatakan bahwa Kaesang menumpang pesawat jet pribadi milik temannya karena kebetulan tujuannya sama. 

"Kebetulan searah, jadi nebeng," terangnya kepada wartawan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). 

Ketika ditanya apakah Kaesang diajak atau meminta sendiri untuk menumpang, Francine menyebut bahwa hal tersebut merupakan hasil diskusi antara teman.

Lantaran kursi pesawat jet temannya yang masih tersedia, oleh sebab itu Kaesang ikut 'menumpangi' pesawat jet temannya tersebut. 

"Pas masih muat. Kebetulan masih muat, makanya bisa bareng lah," jelasnya. 

Sementara itu, penasihat hukum Kaesang, Nasrullah, mengungkapkan alasan ketua umum PSI itu baru datang mengklarifikasi ke KPK kemarin.

Nasrullah menuturkan bahwa kedatangan Kaesang ke KPK masih sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi enggak ada usaha untuk memperlambat atau semacamnya," terang Nasrullah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). 

Nasrullah menambahkan bahwa kunjungannya ini merupakan bentuk itikad baik. Kaesang juga datang atas dasar keinginannya sendiri. Kini, posisi Kaesang tengah menunggu arahan dan petunjuk dari KPK. 

"Seperti apa tindaklanjutnya [dari KPK] sebagai warga negara yang baik dan taat hukum [yang] datang ke sini walaupun tanpa diundang, datang menyampaikan klarifikasi terkait dengan isu gratifikasi yang selama ini," jelasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper