Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis formulir gratifikasi yang diserahkan oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep paling lama selama 30 hari.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
"Kita akan analisa paling lama 30 hari, tapi saya rasa 3-4 hari selesai lah itu ya. Namun, jika lebih pasti kira-kira seminggu," jelas Pahala.
Menurut Pahala, Kaesang dan timnya awalnya mendatangi KPK untuk meminta arahan terkait pemberitaan sebelumnya.
Meski demikian, KPK mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk itikad baik dari Kaesang untuk mengklarifikasi masalah yang menimpa dirinya.
Lebih lanjut, Pahala menjelaskan bahwa jika hasil analisis KPK menunjukkan bahwa jet pribadi yang digunakan oleh Kaesang merupakan fasilitas negara, maka nilai fasilitas tersebut harus dikonversi dalam bentuk uang.
Baca Juga
Pahala mengatakan bahwa harga tiket untuk satu orang senilai Rp90 juta. Adapun, dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS) tersebut pesawat jet dinaiki sebanyak empat orang.
"Jadi berempat. Jadi kira-kira Rp90 juta, kalau berempat, kira-kira total Rp360 juta, kalau ditetapkan milik negara," terangnya.