Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kemungkinan meminta klarifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi yang menyeret Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsunya, Kaesang Pangarep.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa dalam formulir gratifikasi, Kaesang melapor sebagai anak penyelenggara negara.
"Ya ada lah [kemungkinan Presiden Jokowi dimintai keterangan], namanya belum tentu kan bisa jadi iya bisa jadi enggak gitu ya. tapi enggak spekulasi lah yang gitu-gituan, kita lihat aja gitu," jelasnya.
Sebelumnya, Kaesang mendatangi kantor Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, (17/9/2024) untuk mengisi formulir gratifikasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo kepada wartawan. Nantinya Kaesang akan menunggu arahan lebih lanjut dari KPK.
"Tadi Mas Kaesang mengisi formulir gratifikasi, nanti tinggal menunggu arahan dan petunjuk dari KPK," terangnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga
Dia mengatakan kunjungan Kaesang ke KPK juga bersifat konsultasi. Oleh sebab itu, ia diarahkan untuk mengisi formulir gratifikasi.
"Nanti biar KPK nanti yang akan menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak," jelasnya.