Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Periksa 46 Saksi Di Kasus Korupsi Gerobak Dagang Kemendag

46 saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak UMKM Kementerian Perdagangan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021)./Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa 46 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan setidaknya ada tambahan enam saksi.

"Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi saat ini saksi yang telah dilakukan pemeriksaan bertambah enam orang lagi, sehingga jumlah saksi jadi 46 saksi yang sudah dimintai keterangannya," kata Ramadhan, Jumat (8/7/2022).

Ramadhan mengatakan proses penyidikan perkara ini masih berjalan. Saat ini, kata Ramadhan, penyidik fokus melakukan pemuluhan aset dan transaksi keuangan.

"Proses penyidikan, msh berjalan dengan lakukan analisa transaksi keuangan dan aset recovery," kata dia.

Sebelumnya Dirtipidkor Baresekrim membeberkan fakta mengenai kasus pengadaan gerobak dagang yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dalam pemaparannya, Cahyono mengatakan jika kerugian yang ditanggung negara kurang lebih sebesar Rp76 Miliar dari dua tahun pengadaan gerobak tersebut.

“Dalam pengadaan gerobak ini terjadi di dua tahun anggaran, yaitu di tahun 2018 dan 2019,” ujar Cahyono saat konferensi pers, Rabu (08/06/2022).

Diketahui, program pengadaan gerobak dagang ini adalah bertujuan untuk membagikan gerobak dagang tersebut sebagai bantuan untuk pelaku umkm di seluruh Indonesia, dimana tujuannya untuk menumbuhkan perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper