Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah memeriksa 40 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 40 pemeriksaan sebagai saksi yang sudah dimintai keterangan terkait pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 dan 2019 pada kementerian perdagangan,” ujar Ahmad Ramadhan, Selasa (14/06/2022).
Untuk diketahui, saksi yang diperiksa merupakan korban atau orang yang menerima gerobak dagang dari Kemendag yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.
“Sementara yang diperiksa adalah orang-orang yang menerima ya. Nanti tentu akan berkembang pemeriksaan-pemeriksaan lainnya,” tutur Ahmad.
Ahmad juga mengatakan jika untuk kerugian negara akibat kasus ini, penyidik dari Dirtipidkor Bareskrim Polri telah bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan saat ini dalam proses penghitungan di BPK RI.
Baca Juga
Sebelumnya Dirtipidkor Baresekrim membeberkan fakta mengenai kasus pengadaan gerobak dagang yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam pemaparannya, Cahyono mengatakan jika kerugian yang ditanggung negara kurang lebih sebesar Rp76 Miliar dari dua tahun pengadaan gerobak tersebut.
“Dalam pengadaan gerobak ini terjadi di dua tahun anggaran, yaitu di tahun 2018 dan 2019,” ujar Cahyono saat konferensi pers, Rabu (08/06/2022).
Diketahui, program pengadaan gerobak dagang ini adalah bertujuan untuk membagikan gerobak dagang tersebut sebagai bantuan untuk pelaku umkm di seluruh Indonesia, dimana tujuannya untuk menumbuhkan perekonomian.