Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kejaksaan Agung yang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) dengan tersangka eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan lembaga antirasuah juga sempat menangani perkara yang menjerat Emirsyah Satar dan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
"Sebelumnya, KPK juga telah menangani perkara pada PT. Garuda Indonesia terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari
Airbus, ATR, Bombardier dan Roll Royce serta tindak pidana pencucian uang-nya," kata Ali kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Dia memastikan KPK berkomitmen memberi dukungan kepada Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara korupsi Garuda Indonesia.
"Sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar-APH kepada Kejaksaan Agung," kata Ali.
Baca Juga
Ali mengatakan penyidikan dugaan korupsi Garuda oleh Kejagung merupakan wujud penguatan bersama penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku. Sehingga penegakan hukum betul-betul memberi efek jera bagi para pelakunya, dan pemulihan bagi kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkannya," papar Ali
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kedua tersangka adalah: ES (Emirsyah Satar) selaku bekas Direktur Utama Garuda Indonesia atau GIAA dan Soetikno Soedarjo sekalu Direktur Mugi Rekso Abadi (MRA).
"Keduanya tidak ditahan karena masing-masing sedang menjalani tahanan atas kasus di KPK," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (27/6/2022)