Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Peran Emirsyah Satar di Kasus Korupsi Pesawat Garuda Indonesia

Emirsyah Satar berperan untuk membocorkan rencana pengadaan pesawat Garuda Indonesia kepada pihak ketiga.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di perusahaan penerbangan pelat merah tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan bahwa bahwa Emirsyah Satar punya peran cukup sentral dalam perkara yang ditengarai telah merugikan negara hingga Rp8,8 triliun.

“[Emirsyah Satar] ini kan pada waktu itu ini bertanggung jawab atas Pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai Direktur,” tutur Burhanuddin, Senin (27/06/2022).

Burhanuddin menuturkan bahwa Emirsyah juga berperan untuk membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka SS. Padahal dia tahu kalau hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT. Garuda Indonesia.

Selain itu, Emirsyah bersama Dewan Direksi HS dan Capt AW juga memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV). Tujuannya supaya pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dipilih pihak Garuda.

Setelah proses rekayasa tersebut ES kemudian menerima gratifikasi dari pihak manufaktur melalui tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Sementara itu,  untuk tersangka SS alias Soetikno Soedarjo berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari Tersangka ES, maka Tersangka SS telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur.

ES lalu mempengaruhi tersangka ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur sehingga tersangka ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Kemudian, SS menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufaktur kepada tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Kedua tersangka adalah ES (Emirsyah Satar) selaku bekas Direktur Utama Garuda Indonesia atau GIAA dan Soetikno Soedarjo sekalu Direktur Mugi Rekso Abadi (MRA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper