Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kedua tersangka adalah ES (Emirsyah Satar) selaku bekas Direktur Utama Garuda Indonesia atau GIAA dan Soetikno Soedarjo sekalu Direktur Mugi Rekso Abadi (MRA).
"Keduanya tidak ditahan karena masing-masing sedang menjalani tahanan atas kasus di KPK," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (27/6/2022).
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan Vice President Treasury PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tahun 2005-2012 Albert Burhan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap peran eks petinggi Garuda Indonesia tersebut.
Menurut Sumedana, Albert Burhan bersama dua tersangka sebelumnya yaitu Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo tidak melakukan perencanaan yang baik saat melakukan pembelian pesawat Garuda Indonesia.
Perencanaan itu antara lain kajian feasibility study, mitigasi risiko, analisis kebutuhan pesawat, dan tidak disusun berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor," kata Sumedana dikutip, Jumat (11/3/2022).
Adapun tersangka Albert Burhan langsung dijebloskan ke rumah tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari mulai hari ini, Kamis (10/3/2022) hingga 29 Maret 2022.
Sesuai KUHAP, tersangka ditahan karena khawatir bakal melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
"AB ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Dua Direktur Utama Diperiksa
Sekadar informasi, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar dua orang mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan bahwa kedua mantan Direktur Utama tersebut adalah Muhammad Arif Wibowo dan I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.
Ketut juga menjelaskan keduanya mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi Garuda Indonesia," tuturnya di Kejagung, Rabu (27/4/2022).
Selain Muhammad Arif Wibowo dan I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, menurut Ketut, tim penyidik Kejagung juga telah memeriksa Ketua Tim FS-70 Seater PT Garuda Indonesia Ardi Protoni Doda.
Ketut menjelaskan bahwa ketiga saksi tersebut telah dicecar oleh tim penyidik Kejagung terkait proses pengadaan pesawat Garuda Indonesia di tahun 2011-2021.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus korupsi Garuda Indonesia," katanya.