Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia.
Hal ini mengingat KPK telah rampung menangani perkara suap pengadaan dan perawatan pesawat dan mesin pesawat di Garuda.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan koordinasi dengan KPK ini penting dilakukan agar tidak terjadi azas nebis in idem. Azas nebis in idem artinya seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Setiap penanganan kami nanti akan koordinasi dengan KPK karena KPK ada beberapa yang telah tuntas di KPK. Kita akan selalu koordinasi agar tidak terjadi nebis in idem," kata Burhanuddin dikutip Kamis (20/1/2022).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga
"Hari ini kita naikkan jadi penyidikan umum," kata Burhanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI, Rabu (19/1/2022).
Burhanuddin menjelaskan untuk tahap pertama, pihaknya akan mengusut pengadaan pesawat ATR 72-600. Hanya saja, kata dia, dalam proses pengembangan penyidikan, Kejagung pun akan mengusut pengadaan pesawat produsen lainnya seperti Bombardier, Airbus dan lainnya.
"Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apa pun nanti kita pasti akan kembangkan. Mulai dari ATR, Bombardier, Aribus, Boeing, Rolls-Royce kita pasti akan kembangkan dan tuntaskan," katanya.
Kasus pengadaan pesawat yang disebutkan di atas sebenarnya telah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu tersangka, kini telah berstatus terpidana, adalah eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir baru saja melaporkan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Garuda Indonesia (Persero) ke Kejaksaan Agung pada Selasa (11/1/2022).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah telah memerintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Supardi untuk melakukan ekspose besar terkait dengan perkara tersebut untuk dinaikkan ke penyidikan.
Supardi menjanjikan ekspose besar tersebut dilakukan pekan depan. Penyelidikan yang dilakukan dalam rangka "pembersihan" BUMN sebagaimana komitmen antara jaksa agung dan menteri BUMN.