Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/1/2022). "Hari ini kita naikkan jadi penyidikan umum," kata Burhanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI.
Burhanuddin menjelaskan untuk tahap pertama, pihaknya akan mengusut pengadaan pesawat ATR 72-600. Hanya saja, kata dia, dalam proses pengembangan penyidikan, Kejagung pun akan mengusut pengadaan pesawat produsen lainnya seperti Bombardier, Airbus dan lainnya.
"Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apa pun nanti kita pasti akan kembangkan. Mulai dari ATR, Bombardier, Aribus, Boeing, Rolls-Royce kita pasti akan kembangkan dan tuntaskan," katanya.
Dalam mengusut perkara ini, Burhanuddin menyatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini lantaran, lembaga antirasuah telah menyelesaikan kasus suap pengadaan dan perawatan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia serta pencucian uang.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir baru saja melaporkan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Garuda Indonesia (Persero) ke Kejaksaan Agung pada Selasa (11/1/2022).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah telah memerintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Supardi untuk melakukan ekspose besar terkait dengan perkara tersebut untuk dinaikkan ke penyidikan.
Supardi menjanjikan ekspose besar tersebut dilakukan pekan depan. Penyelidikan yang dilakukan dalam rangka "pembersihan" BUMN sebagaimana komitmen antara jaksa agung dan menteri BUMN.