Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Dana PEN, KPK Periksa Kepala BPBD Kabupaten Muna

KPK memeriksa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muna Dahlan, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dana PEN.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muna Dahlan, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Selain Dahlan, penyidik lembaga antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, tiga Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Muna bernama La Mahi, Lumban Gaol, dan Hidayat, serta Direktur PT Dhana Jaya Properti Irfandi Ardianto.

Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (SL)

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SL," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (27/6/2022).

Sebelumnya, KPK mengumumkan tersangka baru dalam perkara suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Para tersangka baru itu adalah adik Bupati Muna LM Rusdianto Emba dan Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Mua, Sukarman Loke.

Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan perkara yang menjerat mantan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

"Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Rusdianto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sukarman yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper