Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Telisik Rapat Internal Summarecon Soal IMB Apartemen Royal Kedhaton

Para saksi diperiksa terkait dengan rapat internal terkait IMB Apartemen Royal Kedathon Yogyakarta.
Ilustrasi - Petugas KPK lakukan penggeledahan/Antara Foto - Aprillio Akbar
Ilustrasi - Petugas KPK lakukan penggeledahan/Antara Foto - Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembahasan pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton di  internal PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).

Upaya pendalaman pemufakatan soal IMB itu ditelisik dari pemeriksaan GM Perencanaan PT Summarecon Agung Bryan Tony dan dua Perencana PT Summarecon Agung Anton Triatmojo serta Raditya Satya Putra.

"[Saksi] dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi soal pembahasan internal di PT SA (Summarecon Agung) untuk pengajuan permohonan IMB ke Pemkot Yogyakarta," uxap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Minggu (26/6/2022).

Sekadar informasi, KPK mengusut kasus suap dalam pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta dengan tersangka Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti dan VP Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nushihono.

Adapun penyidik lembaga antikorupsi juga memeriksa saksi dari pihak Pemerintahan Kota Yogyakarta yakni, Danang Yulisaksono (Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta) dan Aris Eko Nugroho (Kepala Paniradya Kaistimewan Kota Yogyakarta).

Ali mengatakan penyidik mendalami dugaan arahan dari Haryadi Suyuti untuk menerbitkan dokumen pendukung sehingga permohonan IMB apartemen yang diajukan PT Summarecon Agung dapat disetujui.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper