Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan pihaknya serius dalam menangani ratifikasi terkait Konvensi Internasional tentang Perlindungan Orang dari Penghilangan Paksa.
Hal ini menjadi upaya menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang masih menjadi pekerjaan rumah di Indonesia.
"Kami serius untuk segera meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Orang dari Penghilangan Paksa, ini sudah disampaikan ke DPR dan sudah lama. Lalu, April lalu juga sudah menyentuh lagi," katanya dalam dalam virtual Press Update terkait 'Hasil Kunjungan Menkopolhukam pada Sidang Dewan HAM PBB dan Pertemuan Komisi Tinggi HAM di Jenewa, Kamis (16/6/2022).
Mahfud MD juga menyebutkan bahwa hal tersebut mendapatkan perhatian langsung dari Dewan HAM PBB. Mereka meminta agar ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Orang dari Penghilangan Paksa untuk segera di selesaikan.
"Ini tersisa satu dari sembilan Konvensi pokok PBB yang terkait perlindungan HAM. Artinya kita sudah meratifikasi delapan konvensi dari sembilan konvensi pokok tersebut. Tepatnya, Indonesia sedang dalam proses perampungan ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Orang dari Penghilangan Paksa atau International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPED)," ungkapnya.
Adapun delapan Konvensi terkait Perlindungan HAM yang sudah diratifikasi di antaranya:
1. Konvensi Penghilangan dari Segala Bentuk Diskriminasi RAS
2. Konvensi Hak Sipil dan Politik
3. Konvensi Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya
4. Konvensi Penghilangan Sgala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
5. Konvensi Aksi Penyiksaan
6. Konvensi Hak Anak
7. Konvensi Hak Pekerja Migran
8. Konvensi Hak Penyandang Disabilitas
Baca Juga
"Ini yang sudah kita ratifikasi. Kemudian yang satu (Konvensi Internasional tentang Perlindungan Orang dari Penghilangan Paksa) ini mari kita kawal dan kita selesaikan sama-sama," pungkas Mahfud.
Melansir laman resmi Komnas HAM RI, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Konvensi Internasional tentang Perlindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa pada 27 September 2010. Namun, Pemerintah belum melakukan ratifikasi atau pengesahan karena memerlukan pembahasan bersama dengan DPR.
Di sisi lain, sudah ada 52 negara yang telah meratifikasi Konvensi Perlindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa dan 96 negara baru sebatas menandatanganinya.
Penghilangan paksa menurut Konvensi merupakan tindakan penangkapan, penahanan, penculikan atau tindakan lain yang merampas kebebasan. Tindakan tersebut bisa saja dilakukan oleh aparat negara atau oleh orang-orang maupun kelompok yang melakukannya dengan mendapat kewenangan, dukungan serta persetujuan dari negara.
Kemudian diikuti dengan penyangkalan pengetahuan terhadap adanya tindakan perampasan kebebasan atau upaya menyembunyikan nasib serta keberadaan orang yang hilang sehingga menyebabkan orang-orang hilang tersebut berada di luar perlindungan hukum.