Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan merevisi peraturan sehingga memungkinkan peninjauan kembali hasil sidang etik. Ini terkait kasus AKBP Raden Brotoseno yang menjadi perhatian dan sorotan publik.
“Polri merespons dan berkoordinasi dengan saya sebagai Ketua Kompolnas [Komisi Kepolisian Nasional] yang pada akhirnya hasilkan keputusan kapolri yang bagus,” katanya saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswi asal Indonesia dalam dialog antara dia dengan masyarakat Indonesia di Den Haag, Belanda kemarin, Jumat (10/6/2022).
Usai menjadi khatib salat Jumat di masjid Al Hikam, Mahfud yang didampingi Dubes RI untuk Kerajaan Belanda Mayerfas mengadakan dialog dengan masyarakat Indonesia di Den Haag, termasuk para pelajar dan mahasiswa Indonesia di sana.
Mahfud menjelaskan bahwa Listyo akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno. Lalu, mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan kapolri.
“Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi,” jelasnya
Menurut Mahfud, langkah yang diambil oleh kapolri sudah sejalan dengan hasil rapat Menko Polhukam sebagai Ketua Kompolnas dengan pimpinan Polri pada 3 Juni di kantornya. Ketika itu, disepakati Polri akan melakukan revisi aturan.
Sementara pada 8 Juni, Listyo kepada media massa dengan tegas mengatakan Polri berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Untuk itu, dia selalu memperhatikan dan menyerap aspirasi publik soal Brotoseno.
Sebelumnya, Kapolri telah menyerap berbagai masukan masyarakat, serta arahan dari Menko Polhukam, Kompolnas, dan sejumlah ahli pidana terkait penyelesaian kontroversi kembali bertugasnya Brotoseno.
Nama Raden Brotoseno, polisi yang sempat dintangkap Satuan Bersama (Saber) Pungli kembali mendapat sorotan karena ditengarai masih aktif di Bareskrim Polri.
Padahal, pada 14 Januari 2017 Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun dan dikenakan denda sebesar Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi.