Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sasaran dan Sanksi Operasi Patuh Jaya 2022 Berlaku Mulai Hari Ini

Mulai hari ini, Senin (13/6/2022), Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar selama 14 hari.
Pengemudi mengenakan sabuk pengaman saat menyetir./Istimewa
Pengemudi mengenakan sabuk pengaman saat menyetir./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Mulai hari ini, Senin (13/6/2022), Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar selama 14 hari. Operasi Patuh Jaya  berlangsung sampai 26 Juni 2022.

8 sasaran prioritas  dan sanksi Operasi Patuh Jaya:

1. Knalpot Bising (Tidak Standar)

Pengendara yang melanggar akan dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ. Sanksi yang dikenakan yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

2. Kendaraan Memakai Rotator Tidak Sesuai Peruntukan

Pelanggaran ini berlaku khusus untuk pelat hitam, jika melanggar maka akan dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atua denda maksimal Rp 250.000.

3. Balap Liar

Aksi balapan liar merupakan pelanggaran yang cukup berat. Pelanggar akan dikenakan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ. Adapun sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.

4. Melawan Arus

Pengendara yang melanggar akan dijerat Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan denda maksimal Rp 500.000.

5. Menggunakan HP Saat Mengemudi

Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara dapat dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

6. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pelanggaran ini dapat membuat pengendara dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi berupa denda maksimal Rp 250.000.

7. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Bagi pengemudi kendaraan roda emat yang melanggar aturan ini dapat dikenai Pasal 289 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 250.000.

8. Sepeda Motor Membonceng Lebih Dari 1 Orang

Pengendara yang melanggar dapat dijerat Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maskimal Rp 250.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper