Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Tilang 10 Juta Pengendara yang Melanggar Lalu Lintas

Pelanggar lalu lintas yang mencapai 10 juta kendaraan, kena tilang polda metro jaya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas petugas Kepolisian, Jumat (1/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas petugas Kepolisian, Jumat (1/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya mengklaim telah menindak 10 juta pengendara kendaraan melalui tilang sistem elektronik e-TLE dalam waktu satu bulan terakhir.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengemukakan 10 juta kendaraan tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sayangnya, dia tidak merinci pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan oleh 10 juta pengendara kendaraan roda dua dan roda empat tersebut.

"Jadi pelanggaran yang umum saja yaitu tidak sesuai ganjil-genap, tidak pakai helm, sabuk seat belt, penggunaan hp juga ada," tuturnya di Jakarta, Minggu (7/6).

Dia menjelaskan bahwa saat ini Polda Metro Jaya memiliki sebanyak 137 kamera e-TLE dengan rincian 127 kamera statis dan 10 kamera mobile.

Menurutnya, ratusan kamera tersebut siap menindak para pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Dalam sebulan terakhir saja sudah ada 10 juta pengendara yang kami tindak. Kami akan terus melakukan penindakan kepada para pelanggar," katanya.

Dia mengimbau kepada seluruh pengendara untuk mengikuti semua aturan yang berlaku baik di dalam tol maupun di luar tol agar tidak ditindak oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti aturan yang berlaku di jalan," ujar Latif.

Tilang ETLE merupakan sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital. Berbeda dengan tilang manual, pelanggar lalu lintas dapat dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh petugas.

Kamera CCTV dan sensor induksi magnetik ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti. Selain ETLE statis di lampu merah, ada ETLE Mobile yang dipasang pada kendaraan Patroli Polisi dan berkeliling di sejumlah jalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper