Bisnis.com, SOLO - Operasi Patuh Jaya 2022 digelar selama 14 hari di seluruh Polda jajaran mulai Senin (13/6/2022).
Adapun Operasi Patuh 2022 akan menyoroti pelanggaran pengemudi sepeda motor di jalan raya untuk menegakkan kedisiplinan berkendara.
Polisi akan melakukan razia hingga penilangan terhadap pemotor yang melanggar aturan sebagai berikut:
- Menggunakan ponsel di jalan
- Pengendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari 1 orang
- Melawan arus
- Mengendarai motor lebih batas kecepatan
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Selain itu, penggunaan knalpot bising hingga balap liar juga akan diawasi secara ketat oleh kepolisian. Bahkan pengendara yang tak menggunakan helm SNI juga akan diberi sanksi.
"Namanya Operasi Patuh, kita ingin membangun kepatuhan dari sisi kesadaran masyarakat. Bukan hanya karena ada polisi, bukan karena banyak kita tilang dan lain sebagainya," jelas Irjen Pol Firman Santyabudi saat apel Operasi Patuh 2022, dikutip dari Youtube MetroTV, Senin (13/6/2022).
Sebelumnya, Korlantas Polri mengimbau para pengendara untuk tak menggunakan sandal jepit saat naik motor.
Baca Juga
Aturan ini diberlakukan dengan alasan keselamatan bagi pengendara untuk melindungi dari kejadian tak terduga.
"Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit. Karena kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas," kata Irjen Pol Firman.