Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak pernah mengirimkan pesan terkait dengan tilang elektronik (ETLE).
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menekankan bahwa segala informasi berkaitan dengan ETLE hanya dikelola oleh Korlantas Polri. Khususnya di wilkum Polda Metro Jaya di situs https://etle-pmj.info/.
"Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi: https://etle-pmj.info/," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).
Dia menambahkan salah satu situs yang mencatut nama Kejaksaan RI itu yakni https://tilang-kejaksaanr.top. Situs tersebut diduga berbahaya lantaran bisa berdampak pada pencurian data pribadi dari perangkat korban.
Adapun, modus penipuan ini dilakukan dengan mengirimkan link pemberitahuan tilang ETLE melalui pesan pada ponsel. Kemudian, setelah diklik, link itu akan mengarahkan ke situs berbahaya.
"Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi," imbuhnya.
Baca Juga
Adapun, Harli menyampaikan langkah-langkah kepada masyarakat agar bisa terhindar dari modus penipuan link phising tersebut. Misalnya, apabila mendapatkan pesan mencurigakan maka masyarakat bisa mengabaikan hal tersebut.
Selanjutnya, masyarakat bisa langsung melaporkan link atau pesan mencurigakan itu langsung ke pengaduan resmi baik itu Kejaksaan atau Polri.
Laporkan pesan mencurigakan tersebut ke pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” pungkas Harli.