Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipanggil KPK, Ini Relasi Boyamin Saiman MAKI di Kasus Budhi Sarwono

Boyamin Saiman adalah Direktur PT Bumirejo, perusahaan yang ditengarai menerima aliran uang korupsi Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan dua buah Iphone 11 untuk pemberi informasi keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020)./ANTARA - Akbar Nugroho Gumay
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan dua buah Iphone 11 untuk pemberi informasi keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020)./ANTARA - Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Boyamin Saiman sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.

Budhi Sarwono adalah terdakwa kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017-2018.

Sementara itu, Boyamin yang dikenal sebagai pegiat antikorupsi diperiksa dalam kapasitas sebagai, Direktur PT. Bumirejo.

"Tim telah mengirimkan surat panggilannya pada pekan lalu, Kamis (21/4).  Terkait ketidakhadiran saksi, tim segera akan menjadwalkan ulang pemanggilannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/4/2022).

Ali memaparkan bahwa penyidik membutuhkan keterangan dari saksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang dimaksud. 

Dalam perkara ini, KPK menemukan indikasi pelaku dengan sengaja menyamarkan, menyembunyikan, atau menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi, yang menjadi unsur TPPU. 

"Pengenaan pasal TPPU efektif untuk menjerat pelaku sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas negara," jelasnya.

Budhi Sarwono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (3/9/2021)

Penetapan tersangka Budhi Sarwono terkait dengan dugaan korupsi Pengadaan atau Persewaan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 - 2018.

"Ada dua tersangka yaitu BS Bupati Banjarnegara 2017 - 2022 dan KA dari swasta," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran resminya, Jumat (3/9/2021).

Firli menambahkan bahwa penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satu lokasi yang digeledah penyidik KPK adalah rumah dinas Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper