Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Boyamin Saiman sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.
Budhi Sarwono adalah terdakwa kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017-2018.
Sementara itu, Boyamin yang dikenal sebagai pegiat antikorupsi diperiksa dalam kapasitas sebagai, Direktur PT. Bumirejo.
"Tim telah mengirimkan surat panggilannya pada pekan lalu, Kamis (21/4). Terkait ketidakhadiran saksi, tim segera akan menjadwalkan ulang pemanggilannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/4/2022).
Ali memaparkan bahwa penyidik membutuhkan keterangan dari saksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang dimaksud.
Dalam perkara ini, KPK menemukan indikasi pelaku dengan sengaja menyamarkan, menyembunyikan, atau menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi, yang menjadi unsur TPPU.
Baca Juga
"Pengenaan pasal TPPU efektif untuk menjerat pelaku sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas negara," jelasnya.
Budhi Sarwono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (3/9/2021)
Penetapan tersangka Budhi Sarwono terkait dengan dugaan korupsi Pengadaan atau Persewaan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 - 2018.
"Ada dua tersangka yaitu BS Bupati Banjarnegara 2017 - 2022 dan KA dari swasta," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran resminya, Jumat (3/9/2021).
Firli menambahkan bahwa penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satu lokasi yang digeledah penyidik KPK adalah rumah dinas Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.